Tentang Kami

Reformasi birokrasi telah menjadi salah satu agenda pokok Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini dalam rangka menuju pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan besih (Good Governance and Clean Governance) dengan melakukan perubahan dan pembaharuan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mencakup aspek Definisi ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 70 Tahun 2012).

Sejarah

Dalam perkembangannya Unit Layanan Pengadaan telah dibentuk dengan Perdais Nomor 3 Tahun 2015 serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Unit Layanan Pengadaan, sesuai amanat ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Unit Layanan Pengadaan Daerah Istimewa Yogyakarta berbentuk Bagian Layanan Pengadaan pada Biro Administrasi Pembangunan Setda DIY, dengan Kepala ULP adalah Kepala Biro Administrasi Pembangunan.

Desain pembentukan ULP didasarkan pada semangat memisahkan kepentingan regulator dan operator dalam struktur Pengadaan Barang/Jasa. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan intervensi dan tumpang tindihnya kewenangan dalam membuat, melaksanakan, dan memutuskan kebijakan operasionalisasi Pengadaan Barang/Jasa.